Tugas Pancasila Tentang Pancasila Yang Berketuhanan Yang Maha Esa



PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “Pancasila yang berketuhanan yang Maha  Esa”.
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya berharap kepada pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang membangun untuk penyempurnaan makalah kedepannya.
Saya juga berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan dapat memberikan pemahaman tentang Pancasila yang berketuhanan yang Maha Esa.
   
DAFTAR ISI

PENGANTAR................................................................................................... 1
DAFTAR ISI...................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 3
A. Latar belakang.................................................................................... 3
B. Rumusan Masalah............................................................................... 3
C. Tujuan................................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 4
A. Arti Dan Makna Ketuhanan Yang Maha Esa..................................... 4
B. Sikap Positif Yang Mencerminkan Pada Sila Pertama....................... 6
C. Upaya Agar Tidak Terjadi Penyimpangan Pada Sila Pertama............ 7
D. Butir Butir Sila Pertama...................................................................... 7
E. Pasal Yang Mengatur Kebebasan Beragama....................................... 8
F.  Mengapa Ketuhanan Yang Maha Esa Sebagai Sila Pertama.............. 10
BAB III PENUTUP........................................................................................... 10
            A. Kesimpulan......................................................................................... 10
B. Saran................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 11 

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan. Pancasila sebagai dasar Negara memang sudah final.
Pancasila sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa negara mengakui adanya Tuhan. Tuhan merupakan pencipta seluruh alam semesta ini. Yang Maha Esa berarti Maha Tunggal, tiada sekutu baginya, Esa dalam zatnya, dalam sifatnya maupun dalam perbuatannya. Tuhan sendirilah yang maha mengetahui, dan tiada yang sanggup menandingi keagungannya. Tidak ada yang bisa mengaturnya karena Tuhan mengatur segala aturan. Tuhan tidak diciptakan oleh makhluk lain melainkan Tuhan yang Menciptakan segalanya. Bahagia, tertawa, sedih, tangis, duka dan gembira juga Tuhan yang menentukan.

B. RUMUSAN MASALAH

  1. Apa Arti Dan Makna Ketuhanan Yang Maha Esa?
  2. Apa saja contoh sikap yang mencerminkan pada sila pertama?
  3. Upaya apa yang harus dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan?
  4. Apa sajakah butir butir pengamalan pancasila sila pertama?
  5. Sebutkan pasal yang mengatur kebebasan beragama?
  6. Mengapa sila Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sila yang pertama?
  
C. TUJUAN
Dalam membuat makalah ini saya memiliki suatu tujuan :

  1. Untuk menjelaskan arti dan makna ketuhanan yang maha esa.
  2. Untuk memberikan Sikap Positif Yang mencerminkan Pada Sila Pertama.
  3. Untuk memberikan contoh upaya yang dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan sila pertama.
  4. Untuk memberikan contoh butir-butir pengamalan pancasila sila petama.
  5. Untuk memberi contoh pasal yang mengatur kebebasan beragama
  6. Untuk menjelaskan Mengapa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Dijadikan Sila yang Pertama.

BAB II
PEMBAHASAN

A. ARTI DAN MAKNA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sila pertama dari Pantja Sila Dasar Negara NKRI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak lain menggunakan istilah dalam bahasa Sansekerta ataupun bahasa Pali. Banyak diantara kita yang salah paham mengartikan makna dari sila pertama ini. Baik dari sekolah dasar sampai sekolah menengah umum kita diajarkan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Satu, atau Tuhan yang jumlahnya satu. Jika kita membahasnya dalam bahasa Sansekerta ataupun Pali, Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah bermakna satu.
Kata Ketuhanan yang berasal dari kata Tuhan yang diberi imbuhan ke- dan –an bermakna memiliki sifat-sifat seperti Tuhan. Dengan kata lain Sila Ketuhanan berarti bahwa negeri hendak mengembangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan sifat-sifat Tuhan dalam Dia menata dan mengatur alam semesta ini.
Kata Maha berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat. Maha berarti sesuatu yang diluar dari dunia ini (beyond this world). Kata “Esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta atau Pali. Kata “Esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “Esa” berasal dari kata “Etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang mutlak atau mengacu pada kata “kesedemikianan” (thusness- Inggris). Sedangkan kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta  atau bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “Esa”.
Dari penjelasan yang disampaikan di atas dapat dikesimpulan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah berarti Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita sebut Tuhan atau nominalisasi Tuhan sebagai entitas yang terhitung bilangan satu. Tetapi sesungguhnya Ketuhanan Yang Maha Demikian. Bagaimana "demikian" itu? Artinya adalah demikian diluar campur tangan manusia. Manusia tidak berhak merumuskannya menurut keterbatasan pikiran dan wawasannya sendiri.
Yang artinya sifat-sifat Luhur atau Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari Pantja Sila ini adalah penerimaan sifat-sifat UNIVERSAL dari Tuhan.
Makna sila ini adalah

  1. Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  2. Hormat dan menghormati serta menciptakan keharmonisan antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup dan situasi kondusif untuk berbangsa-bernegara.
  3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  4. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
  5. Mengandung makna bahwa negara mengakui bahwa adanya Causa Prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

B. SIKAP POSITIF YANG MENCERMINKAN PADA SILA PERTAMA
1. Di lingkungan keluarga:
A. Melaksanakan ritual keagamaan, misalnya salat dan berdoa ketika hendak melakukan berbagai kegiatan.
B.  Melaksanakan acara pernikahan, acara selamatan anak, dan upacara kematian.
C. Melaksanakan syukuran ketika mendapatkan kebahagiaan atau memperoleh berkah dan karunia Tuhan.
D.  Bersilaturahmi sesama anggota keluarga.
E.   Memperdalam, berdiskusi, ceramah, dan mengkaji ajaran agamanya masing-masing.

           2. Di lingkungan sekolah:
A.    Mengikuti ceramah keagamaan.
B.    Mengikuti lomba kegiatan keagamaan.
C.    Menghormati Bapak dan Ibu guru.
D.    Berdoa ketika memulai dan mengakhiri pelajaran, upacara bendera.
E.    Memperingati hari-hari besar keagamaan di sekolah.
F.     Mengikuti kegiatan kerohanian di sekolah.
G.    Mengikuti pelajaran agama di sekolah dengan sungguh-sungguh.
H.    Menghormati dan menghargai teman yang sedang menjalankan ibadah.
I.      Memelihara sarana peribadatan dan membiasakan hidup bersih dan rapi.
J.      Melaksanakan ibadat menurut agama dan keyakinan masing-masing.

         3. Di lingkungan masyarakat:
A.      Menjalankan ibadat sesuai tata cara agamanya masing-masing.
B.      Memberikan sumbangan untuk pembangunan sarana dan kegiatan ibadah.
C.    Menengok dan membantu tetangga yang tertimpa musibah, sakit dan ditinggal pergi (meninggal).
D.  Menengok, mendoakan dan mengantarkan tetangga yang meninggal dunia ke pemakaman.
E.      Berpartisipasi dalam kegiatan agama di masyarakat.
F.      Menghormati dan tidak mengganggu peribadatan tetangga yang seagama maupun tidak seagama.
G.      Menciptakan kebersihan, ketenteraman, dan keamanan lingkungan.
H.      Tidak merusak lingkungan hidup.

C. UPAYA AGAR TIDAK TERJADI PENYIMPANGAN SILA PERTAMA
1.      Menanamkan sikap saling menghormati antara pemeluk agama yang berbeda.
2.      Membangun kerukunan antar pemeluk agama baik yang seagama maupun bukan.
3.     Menanamkan toleransi beragama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
4.      Tidak boleh memaksakan suatu agama atau kepercayaan tertentu terhadap orang lain.
5.      Menghilangkan sikap diskriminasi di dalam kehidupan bermasyarakat

D. BUTIR BUTIR SILA PERTAMA
1.      Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.     Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4.   Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
5     Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
6.     Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari butir-butir yang telah disebutkan di atas, telah di sebutkan bahwa dalam kehidupan beragam itu tidak diperbolehkan adanya suatu paksaan. Setelah ketetapan ini dicabut, tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

E. PASAL YANG MENGATUR KEBEBASAN BERAGAMA
Pada dasarnya, Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:
1.      Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2.      Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3.      Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)
Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
4.      Pasal 22 UU HAM
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Sayangnya, UU HAM tidak ada memberikan sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM.Akan tetapi, bagi orang yang menghalang-halangi kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
  
F. MENGAPA KETUHANAN YANG MAHA ESA MENJADI SILA PERTAMA
Dasar pemikiran kenapa Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sila pertama dari Pancasila dikarenakan pencetus ide Pancasila Bung Karno mempunyai keyakinan bahwa masyarakat bangsa Indonesia adalah bangsa yang religious.
Bahkan sebelum kedatangan agama Hindu dan Budha ke Indonesia, bangsa Indonesia sudah beragama secara traditional yang sudah mengenal Tuhan Yang Maha Esa walaupun dengan sebutan yang beraneka ragam. Kemudian kedatangan Islam dan Kristen makin membuat keanekaan ragaman agama bangsa Indonesia.
Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sila pertama dari Pancasila adalah disarikan dari hakekat kehidupan bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke bahwa bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah bangsa yang religius apapun agamanya, apapun kepercayaannya semua mengakui adanya Tuhan Yang Maha Esa.
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah realitas dalam kehidupan bermasyarakat dengan keragaman agama dan kepercayaan tapi masih tetap bisa hidup berdampingan secara damai, saling hormat menghormati satu sama lain, bahkan bisa berhasil secara bersama-sama mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BAB III PENUTUP

A. KESIMPULAN
Pancasila sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa negara mengakui adanya Tuhan.Dalam suatu negara Indonesia mewajibkan setiap warganya memeluk suatu agama dan diberi kebebasan dalam memilih agama sesuai dengan keyakinan masing masing. Kebebasan beragama juga diatur dalam undang undang 1945.

B. SARAN
Meski sudah diatur dalam undang undang tentang beragama. Masih terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam kehidupan masyarakat.Oleh sebab itu saya menyarankan agar kita harus mengetahui upaya upaya apa saja yang dapat kita lakukan agar tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran terhadap sila pertama.

DAFTAR PUSTAKA

Setyolelono, Putri. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta : Surya Media Sejahtera

1 comment:

Terimakasih atas kunjungan Anda.

Berkomentarlah dengan baik dan sopan tanpa menimbulkan rasa sara. Semoga postingan ini bermanfaat bagi kita semua.