Puji
dan syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini dengan baik
serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai “Pancasila
yang berketuhanan yang Maha Esa”.
Saya
menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh
karena itu saya berharap kepada pembaca untuk memberikan saran serta kritik
yang membangun untuk penyempurnaan makalah kedepannya.
Saya
juga berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca dan
dapat memberikan pemahaman tentang Pancasila yang berketuhanan yang Maha Esa.
DAFTAR ISI
PENGANTAR................................................................................................... 1
DAFTAR ISI...................................................................................................... 2
BAB I
PENDAHULUAN................................................................................. 3
A. Latar belakang.................................................................................... 3
B. Rumusan Masalah............................................................................... 3
C. Tujuan................................................................................................. 4
BAB II
PEMBAHASAN................................................................................... 4
A. Arti Dan Makna Ketuhanan Yang Maha
Esa..................................... 4
B. Sikap Positif Yang Mencerminkan Pada Sila Pertama....................... 6
C. Upaya Agar Tidak Terjadi Penyimpangan Pada Sila Pertama............ 7
D. Butir Butir Sila Pertama...................................................................... 7
E. Pasal Yang Mengatur Kebebasan Beragama....................................... 8
F. Mengapa Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai Sila Pertama.............. 10
BAB III PENUTUP........................................................................................... 10
A. Kesimpulan......................................................................................... 10
B. Saran................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pancasila merupakan pandangan hidup,
dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar
pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat
terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia
seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan
budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus
dipersatukan. Pancasila sebagai dasar Negara memang sudah final.
Pancasila sila pertama yang berbunyi
Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa negara mengakui adanya Tuhan. Tuhan
merupakan pencipta seluruh alam semesta ini. Yang Maha Esa berarti Maha
Tunggal, tiada sekutu baginya, Esa dalam zatnya, dalam sifatnya maupun dalam
perbuatannya. Tuhan sendirilah yang maha mengetahui, dan tiada yang sanggup
menandingi keagungannya. Tidak ada yang bisa mengaturnya karena Tuhan mengatur
segala aturan. Tuhan tidak diciptakan oleh makhluk lain melainkan Tuhan yang
Menciptakan segalanya. Bahagia, tertawa, sedih, tangis, duka dan gembira juga
Tuhan yang menentukan.
B. RUMUSAN MASALAH
- Apa Arti Dan Makna Ketuhanan Yang Maha Esa?
- Apa saja contoh sikap yang mencerminkan pada sila pertama?
- Upaya apa yang harus dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan?
- Apa sajakah butir butir pengamalan pancasila sila pertama?
- Sebutkan pasal yang mengatur kebebasan beragama?
- Mengapa sila Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sila yang pertama?
C. TUJUAN
Dalam membuat makalah ini saya memiliki suatu tujuan :
Dalam membuat makalah ini saya memiliki suatu tujuan :
- Untuk menjelaskan arti dan makna ketuhanan yang maha esa.
- Untuk memberikan Sikap Positif Yang mencerminkan Pada Sila Pertama.
- Untuk memberikan contoh upaya yang dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan sila pertama.
- Untuk memberikan contoh butir-butir pengamalan pancasila sila petama.
- Untuk memberi contoh pasal yang mengatur kebebasan beragama
- Untuk menjelaskan Mengapa Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Dijadikan Sila yang Pertama.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ARTI DAN MAKNA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Sila pertama dari Pantja Sila Dasar
Negara NKRI adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kalimat pada sila pertama ini tidak
lain menggunakan istilah dalam bahasa Sansekerta ataupun bahasa Pali. Banyak
diantara kita yang salah paham mengartikan makna dari sila pertama ini. Baik
dari sekolah dasar sampai sekolah menengah umum kita diajarkan bahwa arti dari
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Tuhan Yang Satu, atau Tuhan yang jumlahnya satu.
Jika kita membahasnya dalam bahasa Sansekerta ataupun Pali, Ketuhanan Yang Maha
Esa bukanlah bermakna satu.
Kata Ketuhanan yang berasal dari kata
Tuhan yang diberi imbuhan ke- dan –an bermakna memiliki sifat-sifat seperti
Tuhan. Dengan kata lain Sila Ketuhanan berarti bahwa negeri hendak
mengembangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara sesuai dengan sifat-sifat
Tuhan dalam Dia menata dan mengatur alam semesta ini.
Kata Maha berasal dari bahasa
Sansekerta atau Pali yang bisa berarti mulia atau besar (bukan dalam pengertian
bentuk). Kata Maha bukan berarti sangat. Maha berarti sesuatu yang diluar dari
dunia ini (beyond this world). Kata “Esa” juga berasal dari bahasa Sansekerta
atau Pali. Kata “Esa” bukan berarti satu atau tunggal dalam jumlah. Kata “Esa”
berasal dari kata “Etad” yang lebih mengacu pada pengertian keberadaan yang
mutlak atau mengacu pada kata “kesedemikianan” (thusness- Inggris). Sedangkan
kata “satu” dalam pengertian jumlah dalam bahasa Sansekerta atau bahasa Pali adalah kata “eka”. Jika yang
dimaksud dalam sila pertama adalah jumlah Tuhan yang satu, maka kata yang
seharusnya digunakan adalah “eka” bukan kata “Esa”.
Dari penjelasan yang disampaikan di
atas dapat dikesimpulan bahwa arti dari Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah
berarti Tuhan Yang Hanya Satu, bukan mengacu pada suatu individual yang kita
sebut Tuhan atau nominalisasi Tuhan sebagai entitas yang terhitung bilangan
satu. Tetapi sesungguhnya Ketuhanan Yang Maha Demikian. Bagaimana
"demikian" itu? Artinya adalah demikian diluar campur tangan manusia.
Manusia tidak berhak merumuskannya menurut keterbatasan pikiran dan wawasannya
sendiri.
Yang artinya sifat-sifat Luhur atau
Mulia Tuhan yang mutlak harus ada. Jadi yang ditekankan pada sila pertama dari
Pantja Sila ini adalah penerimaan sifat-sifat UNIVERSAL dari Tuhan.
Makna sila ini adalah
- Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Hormat dan menghormati serta menciptakan keharmonisan antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup dan situasi kondusif untuk berbangsa-bernegara.
- Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
- Mengandung makna bahwa negara mengakui bahwa adanya Causa Prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
B. SIKAP POSITIF YANG MENCERMINKAN PADA SILA PERTAMA
1. Di lingkungan keluarga:
A. Melaksanakan
ritual keagamaan, misalnya salat dan berdoa ketika hendak melakukan berbagai
kegiatan.
B. Melaksanakan
acara pernikahan, acara selamatan anak, dan upacara kematian.
C. Melaksanakan
syukuran ketika mendapatkan kebahagiaan atau memperoleh berkah dan karunia
Tuhan.
D. Bersilaturahmi
sesama anggota keluarga.
E. Memperdalam,
berdiskusi, ceramah, dan mengkaji ajaran agamanya masing-masing.
2. Di lingkungan sekolah:
A.
Mengikuti
ceramah keagamaan.
B. Mengikuti
lomba kegiatan keagamaan.
C. Menghormati
Bapak dan Ibu guru.
D.
Berdoa ketika memulai dan mengakhiri
pelajaran, upacara bendera.
E. Memperingati
hari-hari besar keagamaan di sekolah.
F. Mengikuti
kegiatan kerohanian di sekolah.
G. Mengikuti
pelajaran agama di sekolah dengan sungguh-sungguh.
H. Menghormati
dan menghargai teman yang sedang menjalankan ibadah.
I. Memelihara
sarana peribadatan dan membiasakan hidup bersih dan rapi.
J. Melaksanakan
ibadat menurut agama dan keyakinan masing-masing.
3. Di lingkungan masyarakat:
A. Menjalankan
ibadat sesuai tata cara agamanya masing-masing.
B. Memberikan
sumbangan untuk pembangunan sarana dan kegiatan ibadah.
C. Menengok
dan membantu tetangga yang tertimpa musibah, sakit dan ditinggal pergi
(meninggal).
D. Menengok,
mendoakan dan mengantarkan tetangga yang meninggal dunia ke pemakaman.
E. Berpartisipasi
dalam kegiatan agama di masyarakat.
F. Menghormati
dan tidak mengganggu peribadatan tetangga yang seagama maupun tidak seagama.
G. Menciptakan
kebersihan, ketenteraman, dan keamanan lingkungan.
H. Tidak
merusak lingkungan hidup.
C. UPAYA AGAR TIDAK TERJADI PENYIMPANGAN SILA PERTAMA
1.
Menanamkan
sikap saling menghormati antara pemeluk agama yang berbeda.
2.
Membangun
kerukunan antar pemeluk agama baik yang seagama maupun bukan.
3. Menanamkan
toleransi beragama dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
4.
Tidak
boleh memaksakan suatu agama atau kepercayaan tertentu terhadap orang lain.
5.
Menghilangkan
sikap diskriminasi di dalam kehidupan bermasyarakat
D. BUTIR BUTIR SILA PERTAMA
1. Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
2. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Membina
kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
4. Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut
hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
5 Mengembangkan
sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing
6. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada
orang lain.
Dari butir-butir yang telah disebutkan
di atas, telah di sebutkan bahwa dalam kehidupan beragam itu tidak
diperbolehkan adanya suatu paksaan. Setelah ketetapan ini dicabut, tidak pernah
dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan
dalam keseharian warga Indonesia.
E. PASAL YANG MENGATUR KEBEBASAN BERAGAMA
Pada dasarnya, Negara Republik
Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk
beribadah sesuai dengan agamanya. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam
peraturan perundang-undangan berikut ini:
1.
Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945 (“UUD 1945”)
Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3.
Pasal 4 Undang-Undang No. 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”)
Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran
dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui
sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.”
4.
Pasal 22 UU HAM
(1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Sayangnya, UU HAM tidak ada memberikan sanksi bagi orang yang melanggar
ketentuan dalam Pasal 22 UU HAM.Akan tetapi, bagi orang yang menghalang-halangi
kegiatan ibadah yang dilakukan di tempat ibadah, dapat dijerat dengan Pasal 175
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi
pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan
yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.”
F. MENGAPA KETUHANAN YANG MAHA ESA MENJADI SILA PERTAMA
Dasar pemikiran kenapa Ketuhanan Yang
Maha Esa dijadikan sila pertama dari Pancasila dikarenakan pencetus ide
Pancasila Bung Karno mempunyai keyakinan bahwa masyarakat bangsa Indonesia
adalah bangsa yang religious.
Bahkan sebelum kedatangan agama Hindu
dan Budha ke Indonesia, bangsa Indonesia sudah beragama secara traditional yang
sudah mengenal Tuhan Yang Maha Esa walaupun dengan sebutan yang beraneka ragam.
Kemudian kedatangan Islam dan Kristen makin membuat keanekaan ragaman agama
bangsa Indonesia.
Ketuhanan Yang Maha Esa dijadikan sila
pertama dari Pancasila adalah disarikan dari hakekat kehidupan bangsa Indonesia
dari Sabang sampai Merauke bahwa bangsa Indonesia pada hakekatnya adalah bangsa
yang religius apapun agamanya, apapun kepercayaannya semua mengakui adanya
Tuhan Yang Maha Esa.
Ketuhanan Yang Maha Esa adalah
realitas dalam kehidupan bermasyarakat dengan keragaman agama dan kepercayaan
tapi masih tetap bisa hidup berdampingan secara damai, saling hormat
menghormati satu sama lain, bahkan bisa berhasil secara bersama-sama mendirikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pancasila sila pertama yang berbunyi
Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa negara mengakui adanya Tuhan.Dalam suatu
negara Indonesia mewajibkan setiap warganya memeluk suatu agama dan diberi
kebebasan dalam memilih agama sesuai dengan keyakinan masing masing. Kebebasan
beragama juga diatur dalam undang undang 1945.
B. SARAN
Meski sudah diatur dalam undang undang
tentang beragama. Masih terjadi penyimpangan atau pelanggaran dalam kehidupan
masyarakat.Oleh sebab itu saya menyarankan agar kita harus mengetahui upaya
upaya apa saja yang dapat kita lakukan agar tidak terjadi penyimpangan atau
pelanggaran terhadap sila pertama.
DAFTAR PUSTAKA
Setyolelono, Putri. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta :
Surya Media Sejahtera
kunjung balik gan
ReplyDeletehttps://trokilgame.blogspot.co.id/